MEDIA SELAYAR. Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menahan tiga tersangka pemilik atau owner kosmetik yang mengandung bahan berbahaya merkuri di Kota Makassar, pada Senin, 20 Januari 2025.
Ketiga tersangka kasus peredaran skincare yang mengandung bahan merkuri tersebut, masing - masing Mira Hayati (MH), Agus Salim (AS) dan suami Fenny Frans, Mustadir Dg. Sila (M Dg. S).
Namun, saat ini baru tersangka M Dg. S yang sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Sulawesi Selatan. Sementara 2 lainnya MH dan AS, diberikan waktu untuk dirawat di rumah sakit di luar rumah tahanan atau dibantarkan ke Rumah Sakit.
"Tersangka M Dg. S telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Sulsel," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, kepada awak media, pada Senin (20/1/2025).
Untuk kedua tersangka lainnya yaitu Agus Salim dan Mira Hayati juga dilakukan penahanan dan langsung dilakukan pembantarkan ke rumah sakit yang ada di Kota Makassar.
"Tersangka Agus Salim dirawat di RS Ibnu Sina, sedangkan Mira Hayati dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar," ucap Didik.
Didik mengungkapkan bahwa tersangka Agus Salim dibantarkan ke RS Ibnu Sina karena mengalami keluhan terkait pernafasannya.
"Tersangka AS keluhan sesak nafas dan nyeri di dada," jelas Didik.
Sedangkan untuk Mira Hayati masih belum dijelaskan secara detail keluhan penyakitnya. Namun sebelumnya, pada Rabu, 13 November 2024, Didik mengatakan bahwa MH sakit, hamil. (*).