MEDIA SELAYAR. Sat Polairud Polres Kepulauan Selayar bersama Polisi Kehutanan Balai Taman Nasional Takabonerate (Polhut TN.TBR) berhasil mengamankan kapal yang tidak memiliki izin berlayar dan izin membuat rumpon yang beroperasi di dalam Kawasan TN. Taka Bonerate.
Kapal yang diketahui berasal dari luar Kepulauan Selayar tersebut ditangkap saat tim gabungan melaksanakan patroli di kawasan TN. Taka Bonerate, Sabtu (18/1/2025).
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Adnan Pandibu, SH.,S.IK. kepada Pewarta mengatakan bahwa berdasarkan laporan Polair, dalam patroli tersebut tim gabungan menemukan kapal dari luar Selayar yang melakukan penangkapan ikan di kawasan TN. Taka Bonerate.
“Setelah diperiksa, kapal tersebut tidak memiliki dokumen izin berlayar dan izin membuat rompong. Nahkoda kapal juga mengakui telah melakukan penangkapan ikan di kawasan TNTBR, yang dilarang,” ungkap AKBP. Adnan Pandibu, SH.,S.IK.
Lanjut, Kapolres mengatakan kapal tersebut telah dikawal oleh tim gabungan menuju ke Pelabuhan Patumbukang, Kecamatan Bontosikuyu untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres menjelaskan jika Patroli Bersama ini bertujuan untuk menertibkan keramba liar dan rompong liar serta memeriksa kapal nelayan yang beroperasi di zona inti dan zona tradisional TN. Taka Bonerate, juga sebagai bentuk pencegahan aksi destruktif fishing lainnya.
Sementara itu, Kasat Polairud Polres Selayar, AKP. Kasman, S.IP, mengatakan bahwa patroli gabungan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah aktivitas ilegal di kawasan TN. Taka Bonerate.
“Kami juga periksa izin dan dokumen, karamba maupun rumpon yang beroperasi, termasuk memastikan bahwa isinya bukan hasil dari Kegiatan destruktif,“ kata AKP Kasman.
Patroli Gabungan ini, diharapkan menjadi momentum bagi kedua instansi untuk terus bersama menjaga dan melindungi Kawasan Taman Nasional Taka Bonerate, yang juga merupakan salah satu Cagar Biosfer Dunia. (Humas Polres)