Sebanyak Rp2,3 Miliar Dana Desa 2024 Tidak Tersalur di Selayar, Ini Masalahnya

Jumat, 31 Januari 2025 | 01:09 WIB Last Updated 2025-01-30T17:09:36Z


MEDIA SELAYAR.
Sebanyak 3 (tiga) desa di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan tidak bisa menikmati dana desa pemerintah pusat pada tahun anggaran 2024 karena terkendala syarat penyaluran.

Tiga desa yang dimaksud antara lain Desa Bonea dan Desa Lamantu Kecamatan Pasimarannu, serta Desa Bungaiya di Kecamatan Bontonatene. 

"Untuk tiga desa itu sepanjang 2024 tidak bisa mencairkan dana desa yang dari pemerintah pusat, karena syarat penyalurannya yang tidak terpenuhi," ungkap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Sulsel, Supendi, dikutip dari ANTARA, pada Jum'at (31/1/2025). 

Supendi mengungkap besaran dana yang seharusnya disalurkan ke desa-desa tersebut masing-masing, Desa Bonea sebesar Rp620 juta, Desa Lamantu sebesar Rp906 juta dan Desa Bungaiya Rp800 juta. Sehingga total dana Desa yang tidak tersalur di Kabupaten Kepulauan Selayar kurang lebih Rp2,3 miliar. 

"Jadi sepanjang 2024 itu tidak ada dana desa yang tersalurkan. Jadi ada beberapa syarat salur itu yang sudah ditentukan oleh Kementerian Keuangan bersama DPR dan ini semua harus terpenuhi," jelas Supendi. 

Supendi mengatakan kendala utama dalam penyaluran dana desa ini disebabkan oleh masalah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta tidak terpenuhinya syarat administrasi yang diperlukan.

Selain 3 Desa di Kepulauan Selayar, hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Bone. Ada satu desa di Kabupaten Bone yang juga tidak bisa mencairkan dana desanya, yakni Desa Jompie, Kecamatan Ulaweng.

"Untuk Desa Jompie ini hanya tahap duanya yang belum tersalurkan dan tahap 1 itu sudah tersalurkan. Sama juga dengan tiga desa di Selayar, terkendala syarat salur yang tidak terpenuhi," kata Supendi. 

Untuk jumlah dana desa yang tidak tersalurkan di Desa Jompie pada tahap 2 itu sebesar Rp297 juta.

Supendi menegaskan bahwa selama desa dapat memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, dana desa pasti akan disalurkan sesuai ketentuan.

Untuk diketahui, dana desa merupakan alokasi dari pemerintah pusat, sedangkan dana alokasi desa berasal dari pemerintah daerah. (*). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sebanyak Rp2,3 Miliar Dana Desa 2024 Tidak Tersalur di Selayar, Ini Masalahnya

Trending Now

Iklan