MEDIA SELAYAR. Sidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, berlangsung di Ruang Sidang Lantai 4 Kantor Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Jum'at (10/1/2025).
Dikonfirmasi, Ketua KPU Kepulauan Selayar Andi Dewantara menjelaskan bahwa sidang yang digelar hari ini adalah pembacaan permohonan, termasuk pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pemeriksaan alat bukti.
"Di sidang tadi, Majelis Hakim meminta gambaran, hal-hal yang dipersoalkan termasuk kronologi, dalil dan apa petitum yang diharapkan," jelas Andi Dewantara, saat dikonfirmasi Perwarta, Jum'at (10/1/2025) sekira pukul 23.59 Wita.
Andi Dewantara yang saat dikonfirmasi masih dalam perjalan pulang dari MK mengatakan terdapat kesalahan pengetikan Pemohon terhadap Pembatalan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 873 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2024.
"Seharusnya itu Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 837 Tentang Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2024. Jadi bukan SK KPU nomor 873 tapi seharusnya SK KPU Nomor 837," ungkap Dewantara.
"Pada sidang tadi itu belum ada konfrontasi data," lanjutnya.
Terkait kesalahan pengetikan atas permohonan tersebut, Andi Dewantara mengungkapkan bahwa Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk melengkapi bukti dan alat bukti yang dibutuhkan hingga Senin, 13 Januari 2025 siang.
Dengan demikian, kami pihak KPU selaku Termohon juga dapat mempersiapkan bantahan dalam jawaban kami nantinya.
"Jadi Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku pendamping KPU dan Lawyer, berkesimpulan bahwa kami juga secepatnya harus mengetahui apa yang menjadi alat bukti tambahan dari Pemohon, agar kami juga secepatnya dapat menyempurnakan jawaban," pungkas Ketua KPU Selayar, Andi Dewantara.
Diketahui, perkara di MK ini melibatkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 H. Ady Ansar dan H.M. Suwadi sebagai Pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Selayar sebagai Termohon.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi gugatan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2024 yang diajukan oleh Pemohon pada tanggal 09 Desember 2024.
Perkara tersebut diregistrasi dengan Nomor Perkara: 189/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 03 Januari 2025, dan tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Adapun Permohonan tersebut berisi permohonan Pembatalan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 873 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2024. (Afd).