MEDIA SELAYAR. Tim Resmob Polres Kepulauan Selayar menangkap seorang pelaku pencurian Handphone berinisial AR (38) di Kampung Tulang Desa Barugaiya, Kecamatan Bontomanai, Kepulauan Selayar, Jum'at (10/1/2025) sore.
Diketahui, pelaku AR mencuri HP milik seorang Mahasiswi bernama Jelita (26) di Kompleks Lorong Bambu, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Selayar, pada Jum'at, 4 Oktober 2024 lalu.
Katua Tim Resmob Polres Selayar, Bripka Rahmat Wadi yang memimpin penangkapan kepada Pewarta mengungkapkan bahwa sebelum melakukan penangkapan pihaknya butuh melakukan serangkaian penyelidikan berkelanjutan karena Handphone milik korban tersebut sudah terjual sebanyak 2 (dua) kali.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob mendapat informasi jika saat ini yang menguasai HP tersebut Lelaki SA berusia 45 tahun yang kemudian mengaku membeli dari lelaki AN. Setelah diamankan AN kemudian menyebut bahwa HP tersebut juga dibelinya dari pelaku RA,” ungkap Rahmat Wadi.
Lanjut, Rahmat mengatakan setelah mengetahui keberadaan pelaku di Buki Timur Kecamatan Buki, tim bergegas ke lokasi dan mendapati pelaku yang sementara mengendarai motor sehingga Tim Resmob mencegat namun pelaku langsung tancap gas dan melarikan diri.
“Waktu kami cegat di Buki Timur, pelaku langsung tancap gas dan bahkan menyambar mobil kami. Sehingga kami lanjut memburu pelaku, kemudian kami cegat kembali di Kampung Tulang Desa Barugaiya dan berhasil mengamankan pelaku," ungkap Rahmat.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Selayar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Terpisah, Kasat Reskrim Iptu. Muh. Rifai menjelaskan bahwa kasus tersebut dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 250 / X/ 2024 / SPKT / POLRES.KEP.SLYR / POLDA SULSEL, Tanggal 04 Oktober 2024.
Iptu. Rifai menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan korban, saat kejadian korban sementara tidur di dalam kamar dan pada saat terbangun korban melihat seseorang mengambil HP yang disimpan di samping tempat tidurnya sebanyak 2 (dua) unit.
“Korban sempat menarik HP namun pelaku menarik paksa dari tangan korban. Korban sempat berteriak minta tolong dengan ucapan "Palukka (Pencuri)”, namun pelaku melarikan diri sehingga korban melaporkan kejadian tersebut,” jelas Kasat Reskrim.
Akibat kejadian tersebut korban kehilangan HP miliknya sebanyak 2 unit dengan merek Oppo A7 dan Oppo A31, dengan taksiran kerugian sekitar Rp 5.400.000 (Lima Juta Empat Ratus Rupiah).
Pelaku RA sendiri usai ditangkap dan diinterogasi di Mapolres mengakui seluruh perbuatannya. Kendati demikian, petugas baru mendapatkan 1 unit Barang Bukti (BB) yaitu HP Oppo A7, sedangkan keberadaan Oppo A31 hingga saat ini masih dalam lidik.
Berdasarkan catatan Satuan Reskrim Polres Kepulauan Selayar, RA juga diketahui merupakan residivis kasus yang sama. (Hms Polres)