Tipidkor Polres Selayar Sebut Kadis Sosial Keliru

Kamis, 09 Januari 2025 | 04:54 WIB Last Updated 2025-01-08T20:55:15Z


MEDIA SELAYAR.
Kanit Tipidkor Polres Kepulauan Selayar, Iptu Zainul Akbar, S.H., mengungkapkan keterangan Kadis Sosial Selayar yang menyatakan data acuan dalam penetapan penerima bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merujuk kepada data miskin ekstrim atau data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) merupakan hal yang keliru. 

"Keterangan Bu Kadis sosial terkait data P3KE yang dijadikan acuan dalam penentuan penerima bansos RTLH itu sangat keliru. Karena sebetulnya penetapan penerima bantuan ini merujuk kepada permohonan masyarakat yang ditujukan ke Bupati melalui Dinas Sosial," ungkap Kanit Tipidkor, Iptu Zainul Akbar, S.H., saat dikonfirmasi langsung Pewarta, di Mapolres Kepulauan Selayar, Rabu (8/1/2025). 

Iptu Zainul mengatakan bahwa pihaknya telah mengundang Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Dr. Finriyani Arifin untuk membawa data P3KE yang telah di SK kan oleh Bupati Kepulauan Selayar agar dicocokkan dengan data para penerima RTLH tahun 2024.

"Kami sudah periksa data P3KE Bappelitbangda dengan data Dinas Sosial, dan faktanya data P3KE yang disebut-sebut Kadis Sosial itu tidak sesuai dengan data penerima bantuan RTLH Dinas Sosial," jelas Iptu Zainul Akbar.

Sehingga, dia menilai Kadis Sosial tidak mengerti tentang alur daripada penetapan penerima bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tersebut. 

"Setelah saya pelajari semua berkas, termasuk petunjuk teknis (juknis), Peraturan Bupati (Perbup) dan SK Bupati Kepulauan Selayar tentang penerima bansos RTLH ini, ternyata dasarnya adalah permohonan masyarakat yang masuk ditahun sebelumnya," terang Iptu Zainul. 

Lanjut, Kanit Tipidkor menyebut bahwa berdasarkan data Dinsos Selayar tahun 2023 terdapat 100 permohonan yang masuk, sehingga dilakukan observasi dan evaluasi atau verifikasi lapangan, karena kemampuan keuangan daerah hanya bisa membiayai sebanyak 80 unit rumah yang tidak layak huni di tahun 2024.

"Sebenarnya dari sejumlah berkas yang kami butuhkan, masih ada data yang Dinas Sosial tidak setor ke kami, yakni data hasil assesment dari 100 pemohon perbaikan RTLH tersebut," ucap Kanit Tipidkor, Iptu Zainul. 

Kendati demikian, kata Iptu Zainul Akbar, dalam waktu dekat pihaknya segera malakukan kunjungan lapangan ke beberapa desa di wilayah kepulauan yang masuk dalam lokasi fokus (lokus) perbaikan RTLH, seperti Desa Tambolongan, Desa Tambuna dan Desa Jinato. 

Sementara untuk 2 (dua) kelurahan di Kecamatan Benteng yakni di Kelurahan Benteng dan Benteng Selatan akan dikunjungi usai dilakukan kunjungan ke 3 (tiga) desa tersebut. 

"Dalam waktu dekat ini kami akan turun kelapangan memantau progres pengerjaan sekaligus mengambil keterangan masyarakat yang menjadi penerima bantuan tersebut," pungkas Iptu Zainul Akbar. (Afd). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tipidkor Polres Selayar Sebut Kadis Sosial Keliru

Trending Now

Iklan