MEDIA SELAYAR. Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Latondu Kecamatan Taka Bonerate Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2021 oleh Polres Kepulauan Selayar resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muh. Rifai, S.H., M.H., kepada Pewarta, pada Jum'at (14/2/2025) pagi.
Iptu. Muh. Rifai menjelaskan bahwa penetapan status sidik kasus yang menjerat Kepala Desa Latondu, Periode 2016-2022 berinisial MS tersebut disimpulkan berdasarkan hasil Gelar Perkara yang digelar di Polda Sulsel.
"Benar, sudah naik ke tahap penyidikan. Kami sudah melakukan Gelar Perkara pada tanggal 5 Februari yang lalu, yang dipimpin oleh Wadir Reskrimsus, Penyidik Madya, dan sejumlah penyidik lainnya, termasuk dari Polres Selayar yang saya pimpin langsung," kata Muh. Rifai.
Dia mengatakan bahwa masih membutuhkan beberapa alat bukti untuk menetapkan tersangka. Kendati demikian, pihaknya telah melakukan Audit Investigasi kepada Pihak APIP dengan potensi kerugian negara kurang lebih Rp600 juta.
"Kami sudah ada hasil audit investigasi, tapi ini kan belum selesai. Nanti, kalau sudah mau penetapan tersangka, kita minta Audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Lembaga Negara yang berwenang," kata Iptu Rifai.
Dihubungi terpisah, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mengungkap dan menindak tegas kasus-kasus korupsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar, termasuk kasus korupsi Desa Latondu ini.
"Saya sudah sampaikan ke Kasat Reskrim, ke seluruh Kapolsek, dan para penyidik pembantu, agar semua kasus yang bisa dibuktikan agar dilanjutkan, diproses sesuai dengan regulasi yang ada. Tidak ada perlakuan berbeda, semua harus sama di mata hukum," tegas Kapolres.
Terkait dengan kasus Desa Latondu ini, Kapolres mengatakan bahwa dengan mendasari hasil gelar Perkara yang sudah dilaksanakan, artinya penyidik menilai kuat dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.
"Saya sudah perintahkan pihak Reskrim, khususnya Unit 3 Tipidkor, agar segera lengkapi berkasnya, tetapkan tersangka, dan limpahkan ke Kejaksaan," ungkap Kapolres.
Kapolres pun berharap bahwa dengan adanya beberapa Kepala Desa atau mantan Kepala Desa yang terjerat kasus korupsi, dapat menjadi pelajaran bagi Kepala Desa maupun pejabat lainnya, dalam pemanfaatan Anggaran Negara yang dikelolanya. (Humas Polres)