KPU Sulsel Tetapkan Andi Sudirman - Fatmawati Rusdi sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:17 WIB Last Updated 2025-02-05T19:28:42Z


MEDIA SELAYAR.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan pasangan Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024.

Penetapan ini dilaksanakan KPU Sulsel dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 yang berlangsung di Hotel Claro, Makassar, Rabu (5/2/2025) malam. 

Pantauan Pewarta, kegiatan ini dihadiri Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Pj. Gubernur Selsel Prof Fadjry Jufri, Ketua DPRD Sulsel Andi Rahmatika Dewi, Anggota Forkopimda, Komsioner KPU, Komisioner Bawaslu Sulsel, Kabinda Sulsel, pengurus Partai Politik pengusul paslon Cagup dan Cawagub, OPD Lingkup Pemprov Sulsel serta undangan lainnya. 

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah yang memimpin langsung Rapat Pleno Terbuka mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sebagaimana amanah PKPU 18 pasal 62 yang mengatur KPU terkait Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dilakukan dalam rapat pleno terbuka 

Hasil dari kegiatan ini, kata Hasbullah, yakni menetapkan berita acara paslon terpilih dan menetapkan paslon terpilih dengan Surat Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Untuk itu, agenda tunggal kegiatan ini adalah penetapan pasangan calon terpilih. 

"Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 saya nyatakan dibuka secara resmi," ucap Hasbullah. 

Selanjutnya, Ketua KPU Sulsel membacakan Berita Acara Nomor: 549/Pl.02.7-ba/73/2/2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024.

Kemudian Anggota KPU Sulsel Upi Hastati melanjutkan dengan membacakan Surat Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 437 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024.

“Menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor Urut 2, Saudara Andi Sudirman Sulaiman dan Saudari Fatmawati Rusdi dengan perolehan suara sebanyak 3.014.255 (Tiga Juta Empat Belas Ribu Dua Ratus Lima Puluh Lima) suara atau 65,32% (Enam Puluh Lima koma Tiga Puluh Dua Persen) dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sulawesi Selatan Periode Tahun 2025 - 2029 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024," ucap Upi Hastati. 

Untuk diketahui, rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih oleh KPU Sulsel ini dilakukan setelah Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024, di Gedung MK, pada Selasa (4/2/2025) dengan menolak permohonan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, untuk dilanjutkan ke tahap sidang lanjutan pembuktian.

Pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Tahun 2024, pasangan Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi diusung sebanyak 10 Partai politik, masing-masing Partai Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, NasDem, Hanura, PKS, PSI, Partai Gelora, dan Partai Perindo. (Afd). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPU Sulsel Tetapkan Andi Sudirman - Fatmawati Rusdi sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih

Trending Now

Iklan