Penetapan Tersangka dinilai Cacat Hukum, AS Ajukan Praperadilan

Media Selayar
Rabu, 19 Februari 2025 | 08:02 WIB Last Updated 2025-02-19T00:02:27Z

Dana Desa Selayar

MEDIA SELAYAR
- Tersangka AS dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022–2023, ajukan permohonan praperadilan serta tolak pemeriksaan sampai adanya putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kepulauan Selayar.

Kuasa hukum AS dalam kasus ini menyatakan jika kliennya ditetapkan sebagai tersangka dianggap cacat hukum. Seperti dikutip dari media Buka Baca. Id.

“Kami melihat ada pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka. Oleh karena itu, kami mengajukan praperadilan,” ujar Ratna Kahali, SH, selaku kuasa hukum AS di Benteng, Selasa (18/2). 

Permohonan praperadilan yang diajukan pada Senin (17/2) didasarkan pada dugaan pelanggaran prosedural, termasuk tidak adanya pendampingan hukum sah saat pemeriksaan awal.

Sementara itu Mansur Sihadji, SH, anggota tim kuasa hukum AS, juga menyoroti belum adanya hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun Inspektorat Kabupaten yang menyatakan adanya kerugian negara.

“Penetapan tersangka terhadap klien kami bertentangan dengan aturan hukum. MoU antara Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dana desa harus lebih dulu melalui pembinaan, bukan langsung masuk ke ranah pidana,” tegasnya.

Selanjutnya pihak kuasa hukum menyatakan kesiapan menyelesaikan kasus ini secara damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang dianjurkan dalam program Jaga Desa.

Namun, mereka juga meminta agar hukum ditegakkan dengan adil dan tidak merugikan AS sebagai kepala desa yang sedang menjalankan tugasnya.

Sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Selayar pada Senin (3/3), dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan. AS dan kuasa hukumnya berharap hakim dapat memberikan putusan yang objektif dan adil terhadap perkara ini.

Ditempat terpisah Jaksa Madya Kejari Kepulauan Selayar, Apreza Darul Putra, SH, MH, telah melayangkan surat panggilan tersangka kepada AS untuk diperiksa pada Kamis (20/2). 

Namun, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa mereka menolak pemeriksaan lebih lanjut sebelum ada putusan praperadilan.

Terkait pengajuan praperadilan ini, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Selayar, Alim Bahri, SH, membenarkan bahwa AS melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan tersebut.

“Ya, benar, AS mengajukan praperadilan. Namun, kami akan menunggu pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri,” ujarnya. Seperti dikutip dari media online Buka Baca. 

Kasus ini masih terus bergulir, dan hasil praperadilan akan menjadi penentu langkah hukum selanjutnya terhadap AS. Seperti dilansir dari media Buka Baca. Id. (*). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penetapan Tersangka dinilai Cacat Hukum, AS Ajukan Praperadilan

Trending Now

Iklan