MEDIA SELAYAR. Sebanyak 4 (empat) desa di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melakukan pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Hal ini pun menjadikan Selayar sebagai kabupaten pertama di Sulsel yang telah menyalurkan dana desa ke rekening Desa (RKDes).
Adapun keempat desa yang telah mencairkan Dana Desa Tahap I T.A. 2025, masing-masing Desa Bontomarannu (Kecamatan Bontomanai), Desa Lambego (Kecamatan Pasimarannu), Desa Rajuni (Kecamatan Taka Bonerate) dan Desa Patikarya (Kecamatan Bontosikuyu).
Tenaga Ahli Kemendes PDT Kepulauan Selayar, Yusdanial, SE., saat dikonfirmasi pada Selasa (11/2/2025) malam kepada Pewarta membenarkan bahwa hingga hari ini sudah 4 Desa yang telah melakukan pencairan Dana Desa di Kepulauan Selayar.
"Untuk 3 desa telah melakukan pencairan Dana Desa pada Senin, 10 Februari kemarin. Ketiga Desa tersebut diantaranya Desa Bontomarannu, Desa Lambego, Desa Rajuni. Selanjutnya hari ini Selasa, satu desa lagi yang menyusul yakni Desa Patikarya," ungkap Yusdanial.
Dengan demikian, kata dia, cairnya Dana Desa untuk 4 Desa tersebut maka Kepulauan Selayar merupakan kabupaten pertama di Sulawesi Selatan yang melakukan pencairan dana desa untuk Tahun Anggaran 2025 yang sesuai dengan amanat Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025.
"Pencarian Dana Desa tersebut telah sesuai dan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kepmendesa PDT) Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Panganpangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan," tegas Yusdanial.
Yusdanial menjelaskan bahwa adapun poin penting dari Kepmendesa Nomor 3 Tahun 2025 tersebut antara lain Pertama, menjadikan BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan.
Kedua, memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa.
Ketiga, mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di Desa serta mengoptimalkan potensi ekonomi Desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan.
Keempat, menguatkan peran Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memberikan dukungan, fasilitasi, pembinaan dan pendampingan, layanan fungsional seperti bimbingan teknis, penyuluhan bagi pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan.
"Intinya bahwa Kepmendesa PDT No. 3 Tahun 2025 ini mewajibkan pemerintah desa mengalokasikan anggaran Dana Desa paling sedikit 20% sebagai penyertaan modal ke BUMDes untuk Program Ketahanan Pangan. Aturan ini harus disambut baik karena sebenarnya memberikan ruang yang besar atau peran yang sangat strategis kepada BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi desa untuk menjalankan program Ketahanan pangan di tingkat desa," jelas Yusdanial.
Lanjut, dia mengungkapakan bahwa sebelumnya desa-desa tersebut telah menyusun APBDesnya, dan telah melakukan evaluasi dan review di tingkat kabupaten. Bahkan desa-desa tersebut sudah akan melakukan posting APBDes ke dalam aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN).
Namun, kata Yusdanial, dengan terbitnya Kepmendesa Nomor 3 Tahun 2025, pada tanggal 9 Januari 2025, masing-masing Desa harus kembali melakukan rasionalisasi dan perubahan rancangan APBDes, agar perintah dari aturan tersebut dapat termuat ke dalam APBDes T.A. 2025.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pada dasarnya sudah ada desa di Kepulauan Selayar yang telah menyelesaikan rancangan APBDes TA. 2025 pada bulan Desember 2024 lalu. Namun, saat proses evaluasi dan review di tingkat kabupaten, terbit Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 ini. Sehingga teman-teman Pendamping Desa kembali harus melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut.
Bahkan, para Pendamping Desa di Kepulauan Selayar meminta pemerintah Desa untuk kembali melakukan musyawarah desa dengan mengundang semua unsur agar Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 ini dapat tersosialisasi dan dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat desa, pungkas Tenaga Ahli Kemendes PDT Kepulauan Selayar, Yusdanial. (Afd).