MEDIA SELAYAR - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan secara resmi terkait kebijakan yang mengatur pembayaran THR untuk ASN dan pekerja swasta. Selain itu, Presiden juga menyampaikan kebijakan terkait pembayaran gaji ke-13 kepada aparatur negara serta pensiunan dan penerima tunjangan tahun 2025.
Hal ini disampaikan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/03/2025).
"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajuri TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," ujar Presiden Prabowo, seperti dikutip dari portal resmi Menpan RB pada Rabu (12/3/2025).
Portal resmi PAN RB merilis maksud dan tujuan kebijakan THR yang diberikan untuk mendukung kebutuhan perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025, dengan harapan dapat membantu meningkatkan putaran ekonomi melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.
Sementara Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Menurut Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.(*)