MEDIA SELAYAR | MAKASSAR — Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) serius menangani laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi penambangan di Desa Assorajang, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, yang sebelumnya dilaporkan dengan membuka penyelidikan beberapa bulan lalu.
Menurut Ketua Devisi Hukum L-Kontak, pemanggilan terhadap pemilik tambang dan pemilik lahan perlu dilakukan Kejati Sulsel untuk memastikan berapa kerugian negara yang ditimbulkan dengan membuka penyelidikan dan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebagai auditor negara.
"Pemilik tambang dan pemilik lahan harus segera diminta keterangannya dengan bukti-bukti dokumen kepemilikanya. Apakah bukti kepemilikan lahan oleh perusahaan atau salah satu pengurus di perusahaan benar-benar sesuai yang tercantum dalam izinnya? Meskipun saat ini izin tambang sudah keluar, ini harus diperjelas oleh Kejati perlakuan sebelum izin itu keluar," kata Sukriadi, SH, Ketua Divisi Hukum L-KONTAK dalam keterangnya, pada Senin (14/04/2025) malam.
Selain itu, kata Sukri, pengecekan lokasi sangat dibutuhkan oleh Kejati Sulsel untuk membuktikan apakah pemberian rekomendasi Tata Ruang oleh Dinas PUTR dan rekomendasi Lingkungan Hidup dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah memenuhi aturan yang berlaku.
"Begitu pula kajian teknis dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan. Sebab jika salah satu persyaratan tidak terpenuhi pasca terbitnya izin, maka bisa dipastikan ada yang keliru terhadap penerbitannya, dan itu harus dikaji ulang," tegasnya.
L-KONTAK menduga perusahaan tidak pernah melakukan pembayaran pajak atas aktivitas tambang sebelum izin itu dikeluarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jika kemudian ditemukan pelanggaran pajak, bisa jadi ada indikasi tindak pidana korupsi. Dengan begitu negara kehilangan sumber pemasukan yang seharusnya diterima," jelasnya. (CIA)